Stafsus Eks Menag Yaqut Pinjam Rp 500 Juta, Jaksa KPK Heran

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru yang membuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran. Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, diketahui pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada seorang pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Pejabat yang dimaksud adalah Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Rizky Fisa Abadi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga orang lainnya sebagai terdakwa.

Jaksa KPK Greafik Loserte menanyai Rizky mengenai pemberian uang kepada Gus Alex dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Rizky membenarkan bahwa ia pernah memberikan uang tersebut.

Menurut kesaksian Rizky, Gus Alex pertama kali meminjam uang sebesar Rp 200 juta pada November 2023. Uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk langsung oleh Gus Alex di daerah Senayan. “Kemudian, kalau bisa, kalau nggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke, apa namanya, di Senayan, Pak’. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa,” ujar Rizky.

Selanjutnya, sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam uang lagi, kali ini sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diantar ke gedung PBNU, namun tidak diterima langsung oleh Gus Alex.

Rizky menyatakan tidak mengetahui tujuan peminjaman uang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa total Rp 500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari ‘fee percepatan haji khusus’ tahun 2023. “Iya, Pak,” jawab Rizky ketika ditanya jaksa apakah uang tersebut bagian dari fee percepatan yang diterimanya di tahun 2023.

Menariknya, Rizky menyebutkan bahwa Gus Alex tidak mengetahui sumber uang yang dipinjamkan kepadanya. “Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Rizky.

Jaksa KPK Merasa Heran

Pengakuan Rizky ini menimbulkan pertanyaan dari jaksa KPK. Jaksa heran mengapa seorang Staf Khusus Menteri perlu meminjam uang dalam jumlah besar kepada seorang Kasubdit. “Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?” tanya jaksa. Rizky mengaku tidak mengetahui latar belakang peminjaman tersebut.

Eks Kasubdit Kemenag Beli Aset dari Fee Percepatan Haji

Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK juga menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dari Rizky Fisa Abadi. Bukti tersebut berupa aset yang dibeli menggunakan uang dari ‘fee percepatan haji khusus’ tahun 2023.

Salah satu bukti yang ditampilkan adalah akta jual beli tanah tertanggal 3 Desember 2024. Rizky membenarkan bahwa uang untuk pembelian rumah senilai lebih dari Rp 3 miliar tersebut berasal dari fee percepatan haji. “Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” ungkapnya.

Selain itu, jaksa juga menunjukkan bukti pembelian tanah yang juga menggunakan dana serupa, meskipun transaksi tersebut terjadi pada tahun 2015. Rizky juga mengakui membeli sebuah ruko senilai Rp 1 miliar pada tahun 2024 yang dananya juga bersumber dari fee percepatan haji.

Tinggalkan komentar