Siswa Terdampak Bencana, Ini Mekanisme Ikut TKA Susulan

Kebakaran hutan dan lahan meluas. Cari tahu mekanisme bagi siswa yang terdampak bencana untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan.

Siswa Terdampak Bencana, Ini Mekanisme Ikut TKA Susulan
Foto: Suasana di Jalan Karet, Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperlihatkan langit tampak menguning dengan kabut asap tebal yang membatasi kejernihan udara. (Istimewa)

JAKARTA – Siswa yang terdampak bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dr. Rahmawati, menjelaskan adanya mekanisme ujian susulan bagi peserta yang berhalangan hadir pada sesi utama.

Menurut Rahmawati, siswa yang terdaftar untuk sesi utama TKA namun terdampak bencana dapat diusulkan untuk mengikuti ujian susulan. “Akan diusulkan untuk mengikuti susulan. Meskipun secara timeline saat ini sudah persiapan, artinya ketika di hari H nanti mereka ingin mengikuti di sesi utama, mereka tetap bisa mengikuti di sesi utama; dan apabila tidak hadir, dari pengawas ada berita acara pelaksanaan secara otomatis akan masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan,” jelasnya.

Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk memilih waktu ujian. Mereka bisa mengikuti sesi utama jika kondisi memungkinkan, atau mengikuti ujian susulan jika berhalangan hadir pada hari pelaksanaan. “Jadi dengan dinamika yang ada di lapangan, pergerakan dari kebencanaan ini mungkin harian, kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama; tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir, melaporkan kepada satuan pendidikan masing-masing,” sambungnya.

Laporan dari pengawas mengenai ketidakhadiran siswa akan diteruskan kepada panitia penyelenggara, baik di dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, maupun dinas pendidikan kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Rahmawati dalam taklimat media mengenai pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK/sederajat di Gedung E Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Koordinasi untuk TKA susulan akan dilakukan oleh koordinator teknis penyelenggara di masing-masing wilayah. Untuk satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan, koordinasi dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi. Sementara itu, peserta pendidikan paket kesetaraan dapat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, koordinasi dilakukan melalui kantor wilayah Kementerian Agama setempat.

Jadwal TKA Susulan 2026

BKPDM Kemendikdasmen telah mengumumkan jadwal TKA susulan jenjang SMA/MA/SMK/sederajat untuk tahun 2026 sebagai berikut:

  • Gelombang 1 susulan: 16-19 November 2026
  • Gelombang 2 susulan: 23-26 November 2026
  • Gelombang khusus mata pelajaran wajib: 21-22 November 2026
  • Gelombang khusus mata pelajaran pilihan: 28-29 November 2026

Pengumuman hasil TKA serentak untuk semua gelombang, baik reguler sesi utama, khusus, maupun susulan, akan disampaikan pada 23 Desember 2026 melalui situs https://shtka.kemendikdasmen.go.id.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *