JAKARTA – Sebanyak 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah (pemda) akan beralih status menjadi PPPK pusat di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Peralihan ini dijadwalkan pada Januari 2027 dan tidak memerlukan tes kembali.
Meskipun demikian, penempatan guru PPPK ini berpotensi mengalami perubahan dari satuan pendidikan mereka sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Dr Nunuk Suryani MPd, dalam sebuah sesi Instagram live bertajuk “NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027”.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa penataan penempatan guru akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di sekolah. “Jadi karena tes sudah diikuti tinggal penempatan, tapi belum tentu ya Bapak-Ibu akan ditempatkan di sekolah yang sekarang, bergantung keberadaan atau kebutuhan guru di sekolah tersebut. Jadi masih akan ada penataan penempatan, tapi tidak perlu tes tinggal pemenuhan berkas-berkas untuk ditetapkan sebagai PPPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penataan penempatan juga mempertimbangkan sekolah yang mengalami kelebihan guru. Hal ini penting untuk memastikan pembagian beban kerja yang merata serta kaitannya dengan tunjangan profesi guru (TPG). “Tinggal penempatan di tempat sekolah yang sekarang atau mungkin di tempat baru. Jadi tidak selalu di sekolah yang sekarang, itu yang perlu dipahami ya, karena siapa tahu di sekolah yang sekarang itu berlebih guru sehingga potensi untuk mendapatkan tunjangan profesi akan jadi terhambat dikarenakan beban kerjanya berebut dengan guru lain, jadi kita akan ada penataan,” sambungnya.
Terkait peralihan status guru PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes, Nunuk Suryani menegaskan bahwa mekanisme ini dimungkinkan karena para guru tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi PPPK. “Jadi tidak perlu diulang lagi, ini kan sesama PPPK, namanya saja paruh waktu. Namanya sudah PPPK, dan sudah punya nomor NIP, jadi tidak perlu tes,” pungkasnya.
Komentar