JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan arah kebijakan baru untuk transformasi dunia riset di perguruan tinggi Indonesia. Mulai saat ini, seluruh penelitian di kampus diwajibkan berfokus pada penyelesaian masalah riil yang dihadapi oleh industri, pemerintah daerah, hingga investor.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Fauzan Adziman menjelaskan bahwa pendekatan kebijakan kali ini berbeda dari era sebelumnya yang cenderung berfokus pada bidang prioritas yang luas. Pendekatan baru ini lebih mengarah pada ‘pathway to impact’ atau kejelasan jalur dampak dari setiap penelitian.
“Nah, oleh karena itu, kami secara kebijakan, saat ini mengupayakan riset berbasis masalah. Nah, kemudian masalah itu datang dari mana? Ini sebetulnya pertanyaan yang paling kunci,” ujar Fauzan dalam acara Summit on Advancement in Technology, Research, Industry and Academia (SATRIA 2026) yang diselenggarakan oleh AirNav Indonesia-Telkom University di Hotel Grand Orchads, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Mengapa Riset Harus Berbasis Masalah?
Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman empiris bahwa teknologi atau inovasi yang dikembangkan di kampus seringkali menghadapi kendala saat menembus pasar, terutama terkait kualitas dan harga. Oleh karena itu, riset berbasis masalah dirancang agar bersifat multidisipliner.
Pendekatan ini menggabungkan berbagai keahlian, mulai dari bidang pertanian, teknologi drone, optimasi data berbasis AI, hingga pendekatan sosial kemasyarakatan. “Jadi pertama, kalau riset berbasis masalah, itu artinya diperlukan multidisiplin. Misalkan riset di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan. Tentunya yang nomor satu bidang pertanian, tapi kedua sebetulnya bisa juga mereka yang mengembangkan drone, kemudian mereka-mereka yang memahami dan juga mengubah data menjadi teroptimasi dengan AI,” jelas Fauzan.
Dengan melibatkan berbagai bidang keilmuan dan menggandeng mitra industri, perguruan tinggi diharapkan dapat bertransformasi menjadi simpul pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. “Masalahnya itu harus datang tidak dari kampus sendiri, tetapi masalahnya datang dari industri, bisa dari pemerintah daerah, bisa juga tentunya dari tantangan-tantangan dari investor, gitu ya. Dan itu semua kita berharap agar kampus bisa menjadi simpul pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Dua Jalur Pendanaan Riset
Untuk mendukung ekosistem riset yang baru ini, pemerintah menyediakan dua mekanisme pembiayaan utama yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda.
Jalur pertama adalah program riset prioritas (pemerataan) yang menggunakan dana APBN dengan alokasi riset Kemdiktisaintek sekitar Rp3 hingga Rp3,5 triliun. Jalur ini difokuskan pada pemerataan mutu di berbagai kampus dengan kisaran pendanaan per tahun antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Jalur kedua adalah program riset strategis yang memanfaatkan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan akses sekitar Rp3 triliun. Jalur ini ditujukan bagi kampus yang memiliki fasilitas dan pengalaman riset lebih senior, dengan pendanaan yang bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun.
“Nah, ini namanya program riset prioritas. Ini kami banyak menggunakan dana APBN, ya. Ada dana APBN riset kita di kampus sekitar 3 sampai 3,5 triliun rupiah. Nah, kemudian yang di sebelah kanan itu adalah program riset strategis. Kalau strategis ini, dia lebih mengejar, Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki fasilitas riset yang lebih berpengalaman, yang lebih senior, begitu ya,” papar Fauzan.
“Tetapi juga secara bersamaan diwajibkan lebih supaya membantu menyelesaikan berbagai masalah atau visi strategi di tingkat nasional. Nah, kalau yang di sebelah kiri, riset-riset di sini biasanya masalahnya ada yang Rp 50 juta per tahun, ada Rp 80 juta, ada Rp 100 juta, paling tinggi sekitar Rp 500 juta per tahun, jadi cukup kecil. Sedangkan yang di sebelah kanan, itu ee tahun bisa menjadi sekitar Rp 2 miliar rupiah,” imbuhnya.
Komentar