Jakarta – Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University mengumumkan rencana pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode 2023-2028. Ketua MWA IPB, Prof. Hardinsyah, menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan empat pilar pimpinan IPB serta konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Seluruh tahapan pemilihan Rektor PAW dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “MWA memastikan seluruh tahapan pemilihan Rektor PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku; dan pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Proses ini penting untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan tata kelola IPB University tetap berjalan dengan baik,” ujar Prof. Hardinsyah dalam keterangan resminya pada Senin (26/10/2026).
Alasan Pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu
Langkah pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu ini diambil menyusul pelantikan Rektor IPB University, Dr. Alim Setiawan Slamet, sebagai Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia pada Kamis (15/10). Setelah pelantikan tersebut, MWA IPB University mengadakan Sidang Paripurna pada Jumat (23/10) untuk membahas pengunduran diri rektor dan menetapkan tata cara pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu.
Tahapan Pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu
Pihak MWA telah merilis tahapan pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu sebagai berikut:
- 26 Oktober 2026: MWA menyerahkan surat kepada Senat Akademik mengenai perubahan Peraturan MWA dan Surat Keputusan Pemberhentian Rektor. Pemberhentian Rektor efektif berlaku pada 26 November 2026.
- 26 Oktober-9 November 2026: Proses Pemilihan Calon Rektor Pengganti Antarwaktu di Senat Akademik.
- 9 November 2026: Senat Akademik menyerahkan Surat Pengajuan Calon Rektor Pengganti Antarwaktu kepada MWA.
- 19 November 2026: MWA menggelar Sidang Paripurna Pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu periode 2023-2028.
- 26 November 2026: MWA melantik Rektor Pengganti Antarwaktu terpilih dalam Sidang Paripurna MWA Pelantikan Rektor Pengganti Antarwaktu periode 2023-2028.
Komentar