JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua pejabat universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan enam tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Taufik menambahkan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. “Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Akhmad Sodiq diketahui ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8), sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang. “Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” imbuh Budi Prasetyo.