JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua pejabat universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah terkumpul. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta
Taufik menambahkan bahwa para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. “Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Akhmad Sodiq ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8), sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Unsoed ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang. “Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” imbuh Budi Prasetyo.