JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan aturan terbaru yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, secara resmi menandatangani larangan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. KLH memastikan bahwa pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi hukum.
“KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Jumhur dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026). Ia menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup saat ini juga memfokuskan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Karhutla di Kalimantan telah menyebabkan penurunan kualitas udara yang signifikan di pulau tersebut, bahkan berdampak pada sejumlah wilayah lain. Berdasarkan pemantauan KLH, daerah-daerah yang mengalami penurunan kualitas udara meliputi Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Kota Jambi, serta Banjarmasin. Kualitas udara di banyak wilayah tersebut telah melewati baku mutu udara ambien dan masuk dalam kategori tidak sehat.
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah yang terdampak karhutla untuk melakukan sejumlah langkah penanganan. Pemerintah daerah diminta untuk memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera membahasnya jika nilai TMAT mencapai level yang sangat rawan. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik, serta memantau kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran.
Terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Jumhur menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi yang tegas, mulai dari denda hingga pidana, bagi pihak yang terbukti melanggar. Ia menjamin bahwa aturan ini akan diterapkan tanpa pandang bulu. “Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan,” pungkas Jumhur.