Mantan Karyawan Curi Motor Bos Sate Babi di Tambora dengan Kunci Duplikat

Jakarta – Dua orang mantan karyawan usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) ditangkap polisi karena diduga mencuri dua unit sepeda motor milik mantan bosnya. Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, dengan modus menduplikat kunci motor korban.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki rekaman CCTV. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8) pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar dan rumahnya dalam kondisi terkunci.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi yang semula digembok dalam keadaan terbuka. “Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,” kata AKP Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Dari rekaman CCTV di sekitar rumah, korban melihat kedua pelaku adalah mantan karyawannya. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat untuk membuka pintu garasi dan membawa kabur dua sepeda motor milik korban. “Pada saat kejadian, Pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,” tuturnya.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan kedua pelaku. AP berhasil diamankan lebih dahulu pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter. Petugas lalu bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru dan menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal. “Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini. Motifnya muncul karena kesempatan, sebab mereka mengetahui keberadaan dan akses kunci garasi rumah korban saat masih bekerja. “Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” imbuhnya.

Dua sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,” kata dia.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Comment