Arab Saudi Blokir DP Haji Indonesia Rp 66 Miliar, DPR Minta Klarifikasi

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyuarakan keprihatinannya atas langkah Arab Saudi yang memblokir dana uang muka (DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 sebesar 14 juta riyal atau setara Rp 66,6 miliar. Marwan menilai pemblokiran yang dilakukan secara sepihak ini sebagai tindakan yang semena-mena.

Menurut Marwan, dana yang diblokir tersebut tersimpan di e-wallet yang dikelola oleh pihak Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diblokir untuk menutupi kekurangan pembayaran layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 yang tidak ditanggung oleh asuransi.

“Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu,” ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Marwan mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak berdiam diri dalam menyikapi persoalan ini. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mempertanyakan dasar pemblokiran dana tersebut kepada pemerintah Arab Saudi.

“Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada,” ucap Marwan.

Ia menekankan bahwa pemblokiran semacam ini tidak seharusnya dilakukan secara sepihak. Marwan mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.

“Nah, kalau pemerintah tidak berani menyampaikan, ya Komisi VIII mau berangkat ke Saudi menyampaikan itu ketika ke Saudi,” ujar Marwan.

Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR tidak akan memberikan persetujuan untuk pencairan dana guna menutupi anggaran yang diblokir oleh Arab Saudi. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan di luar kesepakatan yang telah dibuat oleh Panja Haji 2026.

“Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah menginformasikan adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) haji 2027 oleh pemerintah setempat. Total dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut terkait dengan isu asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dahnil menilai langkah pemerintah Arab Saudi ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena belum didahului oleh proses verifikasi yang memadai.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Leave a Comment