Jakarta – PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (16/9/2026) menyatakan bahwa perseroan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 09 September 2026, setelah mendapat informasi awal dari media massa.
“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis TPL dalam keterangan tersebut. Perusahaan juga menegaskan akan mencermati dan menelaah lebih lanjut substansi surat penetapan tersangka serta akan menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PT TPL Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi
Kejaksaan Agung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi atas dugaan melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak tahun 2008 hingga 2025. Perkiraan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 2 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL diduga memanipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor. Modusnya adalah melaporkan produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi sebagai produk berkualitas rendah untuk mengurangi beban pajak.
Menurut Saiful, PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang dikirim adalah dissolving pulp (DP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Sebagai informasi, paper grade pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar yang digunakan untuk membuat kertas tulis (HVS), tisu, atau karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan harga pasar yang relatif lebih rendah.
Sementara itu, dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut sebagai bahan baku industri kimia seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa, dan harganya jauh lebih mahal.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar. Hal ini diduga dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya.
“Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Saiful.
PT TPL diduga melakukan kerja sama dengan petugas pajak. Dugaan ini muncul agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat oleh otoritas pajak.
Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap oknum petugas pajak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.