Polres Kepulauan Seribu Sita Ribuan Obat Keras dan Sabu dalam Operasi Nila

JAKARTA – Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan sejumlah narkotika dan obat-obatan keras yang disalahgunakan dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Ribuan butir obat keras, termasuk tramadol, serta belasan gram sabu berhasil disita petugas.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026) merinci total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 10,9 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,0042 gram.

Dalam operasi yang sama, polisi juga berhasil menyita obat-obatan berbahaya dengan total 1.022 butir. Rinciannya, Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Heximer 2 mg sebanyak 592 butir, dan Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir.

AKBP Argadija menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari hasil Operasi Nila Jaya 2026. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memetakan potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu.

Lebih lanjut, Argadija mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Kepulauan Seribu. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

Polres Kepulauan Seribu berkomitmen untuk melakukan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Kami ingin Kepulauan Seribu tetap menjadi wilayah yang aman, termasuk bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan. Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar