Polres Metro Bekasi Kota mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras melalui pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Dalam operasi ini, sebanyak 74 tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara menyatakan bahwa petugas menindaklanjuti 57 laporan dengan 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Dari jumlah tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan enam TKP tambahan.
TKP awal tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Bekasi, meliputi Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati. Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap TKP di wilayah Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.
“Ada 57 laporan dan 11 TKP awal ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan, bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan, sehingga bisa kita tangkap, kita amankan 74 tersangka,” ujar AKBP Davis pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 49.119 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, diamankan pula 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorilla, serta 75 mililiter cairan sintetis.
Davis memperkirakan jumlah barang bukti yang diamankan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang bagi puluhan ribu orang. “Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorilla, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Davis mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka menggunakan modus transaksi Cash on Delivery (COD) untuk peredaran narkotika maupun obat-obatan keras. “Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras, serta memastikan penegakan hukum terus dilakukan secara serius.