Tiga orang pelaku pencurian raket padel merek Babolat senilai Rp 30 juta di sebuah tempat penyewaan lapangan padel di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV, pelaku yang diduga seorang perempuan mengenakan jaket hoodie dan masker terlihat mengambil raket padel Babolat berwarna biru-hitam yang tergantung di rak pajangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengelola lapangan padel.
Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB. Pelaku yang diamankan adalah AES, BVS, dan FNU.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka dalam perencanaan dan pelaksanaan pencurian. Tersangka AES diketahui berperan sebagai otak perencana aksi dan meminta FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis. FNU bertugas mengambil dan membawa raket dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, FNU menyerahkan raket padel yang telah dicuri kepada tersangka BVS. BVS kemudian membantu menawarkan barang curian tersebut melalui Facebook Marketplace dan berinisiatif menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).
Kerugian Korban Capai Rp 30 Juta
Raket padel yang dicuri merupakan edisi spesial dari merek Babolat. Akibat kejadian ini, pihak pengelola lapangan padel mengalami kerugian materiil sekitar Rp 30 juta. Raket yang dilaporkan hilang tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan satu lembar kuitansi pembelian.
Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang bukti yang ditemukan. Kesesuaian ini menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.