Polisi Dalami Peran Alumni dalam Mobilisasi Aksi Rusuh di Grup SMK Bekasi

Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tengah mendalami peran Firmansyah alias Batak (23), seorang alumni, yang diduga memobilisasi pelajar aktif melalui grup ‘SMK se-Bekasi Bersatu’ untuk ikut serta dalam aksi rusuh. Polisi berupaya menelisik lebih jauh keterlibatan Firmansyah dalam kasus ini.

“Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya pada Jumat (25/9/2026). Saat ini, penyidik tengah memetakan jangkauan komunikasi tersangka dan mendalami hubungannya dengan para pelajar untuk mengetahui bagaimana ajakan tersebut bisa menjangkau siswa dari berbagai sekolah.

“Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan,” tambah Verdika. Ia menekankan pentingnya kejelasan peran setiap individu yang terlibat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kedekatan antara alumni dengan adik kelas dapat mempermudah sebuah ajakan untuk dipercaya. Ia mengingatkan para pelajar untuk selalu mempertimbangkan tujuan dan konsekuensi dari setiap ajakan yang diterima.

“Alumni sering menjadi tempat adik kelas bertanya dan mencari pengalaman. Kepercayaan itu semestinya dipakai untuk membantu mereka tumbuh, bukan mengajak mereka mengambil risiko yang belum mereka pahami,” kata Putu Kholis. Ia menambahkan, “Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Namun, jika ada ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan, pelajar harus berani menolak. Rasa hormat kepada senior tidak boleh membuat mereka mengabaikan keselamatan dan masa depannya.”

Firmansyah ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia diketahui merupakan lulusan dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bekasi.

Saat ini, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Tinggalkan komentar