39.436 Butir Tramadol Ilegal Disita di Jakarta Sepanjang 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapi serius peredaran obat keras ilegal, terutama tramadol, yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Hingga akhir 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil menyita sebanyak 39.436 butir tramadol di berbagai wilayah ibu kota.

Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penanganan peredaran tramadol ilegal. “Satpol PP DKI berhasil menyita lebih dari 39.436 butir tramadol ilegal di berbagai wilayah,” ujarnya dalam peringatan Hari Apoteker Sedunia 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Tramadol menjadi perhatian karena termasuk dalam golongan analgesik opioid dan merupakan obat keras. Penggunaannya tanpa resep dokter sangat berisiko menimbulkan ketergantungan. Ali mengungkapkan bahwa obat ini kerap disalahgunakan oleh remaja, merujuk pada hasil riset lapangan di Kelurahan Johar Baru pada tahun 2019 yang menunjukkan tingginya permintaan tramadol di kalangan usia muda.

“Secara khusus, izinkan saya menyoroti peredaran tramadol ini, yang merupakan salah satu analgesik jenis opioid, obat keras yang berisiko adiksi berat jika dikonsumsi tanpa resep medis,” jelas Ali.

Tingginya permintaan tramadol di kalangan remaja berpotensi menjadi pintu gerbang menuju penyalahgunaan zat adiktif yang lebih serius. Oleh karena itu, Ali menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak cukup hanya mengandalkan razia dan tindakan penegakan hukum semata.

“Walaupun tindakan penegakan hukum telah dijalankan, kita semuanya sadar bahwa razia dan tindakan yang koersif itu nggak cukup. Harus ada upaya-upaya preventif,” tegasnya. Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat regulasi untuk memberantas peredaran obat ilegal, dengan penegakan hukum yang mencakup sanksi administrasi dan pidana.

Ali mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran obat-obatan yang rentan disalahgunakan. Ia juga mendorong apoteker dan masyarakat untuk aktif memberikan edukasi mengenai penggunaan obat yang benar, mulai dari cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, hingga membuang obat dengan tepat.

“Jangan sampai cuma yang baca doang. Kan harus edukasi keluarga, teman-teman PKK itu kan ada di mana-mana,” ungkapnya, menekankan pentingnya penyebaran informasi.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Safitri Handayana, menambahkan bahwa peredaran obat yang menyimpang dari fungsi aslinya menjadi salah satu tantangan besar bagi Jakarta. Ia menyoroti kemudahan akses masyarakat terhadap obat tanpa melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang sah, sehingga edukasi mengenai penggunaan obat menjadi sangat krusial.

“Jangan mengakses atau membeli obat sembarangan,” pesan Safitri. Ia secara khusus meminta para agen perubahan untuk mengedukasi keluarga, terutama yang memiliki anak remaja, mengenai bahaya obat-obatan keras seperti tramadol.

“Salah satunya adalah pengakses daripada obat-obatan dengan label K keras. Saya sebut salah satunya mungkin tramadol. Itu mungkin saya titip untuk Bapak/Ibu yang punya anak remaja, itu mungkin tolong diedukasi lebih sering,” tutupnya.

Tinggalkan komentar