Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial F alias Batak (23) yang diduga bertindak sebagai mobilisator pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan di Kota Bekasi dan Jakarta. Pria tersebut menyebarkan ajakan untuk merusuh melalui pesan di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa tersangka secara aktif mengajak dan menggerakkan para pelajar untuk mengikuti aksi. “Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Penangkapan F dilakukan pada Kamis (24/9) dini hari di sebuah warung di Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan tersebut melalui akun media sosialnya, @panjatek400bob, ke dalam sebuah grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta,” imbuh Verdika. Pesan yang disebarkan F juga berisi ajakan untuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota Polri, serta merusak fasilitas umum.
Untuk menguraikan rangkaian komunikasi dan keterlibatan pihak lain, seluruh percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait. Verdika menekankan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, namun ajakan untuk melakukan pembakaran, penyerangan, dan perusakan merupakan perbuatan pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan senjata tajam di tangan F. Pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut dan hubungannya dengan rencana aksi yang telah disusun. Verdika menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan mendalam terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar tersebut.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 247 memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan, sementara Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutur Verdika.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Putu Kholis.
Ia juga berpesan kepada para pelajar. “Apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” imbaunya.