Petani Tuntut Pengesahan RUU Reforma Agraria di Depan Gedung DPR

JAKARTA – Massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyatakan bahwa tuntutan ini disampaikan kepada DPR agar undang-undang yang sedang dibahas benar-benar sesuai dengan aspirasi kaum tani di Indonesia. “Jadi kita memang mendesak supaya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini disahkan,” ujar Henry di lokasi aksi, Senin (14/9/2026).

Henry berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi solusi bagi berbagai konflik agraria yang masih terjadi dan mampu menjamin kesejahteraan para petani. “Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati,” tuturnya.

Dalam demonstrasi tersebut, SPI menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

  • Memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai landasan hukum agraria nasional, bukan menggantikannya.
  • Pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan sebagai perubahan struktural melalui redistribusi tanah.
  • Menolak reforma agraria yang berbasis ‘tanah sisa’ dan menetapkan 80% tanah yang dikuasai korporasi harus dialihkan untuk reforma agraria bagi petani dan rakyat.
  • Menolak masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja, terutama terkait Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL).
  • RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mengatur penyelesaian konflik agraria, khususnya di sektor kehutanan.
  • Membentuk lembaga khusus reforma agraria dengan tugas lintas sektoral untuk menangani implementasi dan penyelesaian konflik reforma agraria.
  • Mengacu pada Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP) sebagai standar perlindungan bagi petani dan masyarakat perdesaan.

Tinggalkan komentar