Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 23 hektare yang berlokasi di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan penyerobotan aset negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024, nilai aset lahan tersebut mencapai Rp 2,2 triliun. Namun, pada tahun ini, nilainya melonjak drastis dengan kisaran mencapai Rp 4,8 triliun.
“Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun,” ujar Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto.
Lahan yang memiliki nilai miliaran rupiah ini telah dikuasai oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2024. Penguasaan lahan tersebut berawal dari proses tukar-menukar aset yang hingga kini belum terselesaikan sepenuhnya.
PT MSD dilaporkan memenangkan lelang untuk penguasaan lahan tersebut. Sebagai imbalannya, perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membangun Gedung BPN Bali. Sayangnya, realisasi pembangunan gedung tersebut belum juga terlaksana.
Pada tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut mengalami perubahan kepemilikan dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Meskipun demikian, PT MSD terus menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, pemasangan papan, dan pendirian pos jaga.
Kasus ini masih terus dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.