BADUNG, BALI – Sebuah rumah warga di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, menjadi sasaran teror bom molotov dan surat ancaman dari orang tak dikenal. Peristiwa yang terjadi pada Senin subuh (14/9/2026) ini viral setelah rekaman CCTV beredar luas.
Rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi menunjukkan dua orang tak dikenal berbusana gelap mendekati rumah korban sekitar pukul 04.48 Wita. Salah satu pelaku terlihat menyalakan bahan peledak rakitan sebelum melemparkannya ke teras depan rumah. Ledakan dan api besar seketika membakar area tersebut sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Selain pelemparan bom molotov, pelaku juga meninggalkan surat berisi pesan ancaman. Dalam surat tersebut, pelaku mengaku ditugaskan untuk menagih utang sebesar Rp 750 juta dan memberikan batas waktu 24 jam bagi korban untuk menghubungi kontak Telegram yang disediakan. Pelaku juga melarang korban melapor ke polisi dan mengancam akan melakukan tindakan yang lebih berat jika permintaan tidak dipenuhi.
Sisa-sisa dampak pelemparan bom molotov masih terlihat di lokasi kejadian, di mana dinding di samping pintu kaca bagian depan rumah tampak menghitam dan mengelupas akibat api. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Mengwi dan garis polisi masih terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Korban dilaporkan mengalami trauma dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum korban telah mencoba melacak kontak Telegram yang tertera dalam surat ancaman. Namun, pelaku justru meminta pembayaran dalam bentuk mata uang kripto Bitcoin. “Waktu itu pernah kami kontak, cuma dia ini suruh bayar lewat Bitcoin. Jadi kami nggak bisa tracking juga siapa pemiliknya,” ujar kuasa hukum korban, Juanda Albert Mandena.
Juanda membenarkan bahwa korban menerima surat kaleng pada 11 September 2026 berisi ancaman penagihan utang sebesar Rp 750 juta. Ia mengungkapkan adanya hubungan kerja sama bisnis antara korban dengan pihak penagih, namun cara penagihan yang dilakukan dinilai telah melenceng dari prosedur hukum dan mengarah pada tindakan premanisme serta teror.
“Memang ada hubungan kerja sama, cuma kalau ada hubungan kayak gitu kan kita bicarakan, kita duduk, kita negosiasi kan. Tapi kalau dengan cara seperti ini kan nggak aman, ini cara-cara premanisme sampai lempar bom molotov,” kata Juanda.
Nominal tagihan yang tertera dalam surat ancaman disebut sebagai angka fiktif. Menurut kuasa hukum, besaran tagihan tersebut diduga dinaikkan secara sepihak dan tidak sesuai dengan nilai riil dalam perjanjian kerja sama bisnis yang disepakati. “Nggak segitu nilainya, maksudnya kita bilang fiktif di situ karena jumlahnya fiktif. Sebenarnya nggak sebesar itu juga, karena mungkin mereka meng-up lagi nominalnya,” jelas Juanda.