Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menanggapi wacana mengenai presidential threshold yang diusulkan agar calon presiden minimal didukung oleh dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, PDI Perjuangan tidak memiliki masalah dengan usulan tersebut.
“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy kepada wartawan pada Minggu (20/9/2026).
Deddy menjelaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan usulan tersebut karena Indonesia menganut sistem presidensial. Ia menekankan bahwa calon presiden yang tidak didukung oleh partai di parlemen akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan.
“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, Deddy menyinggung amanat undang-undang yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Ia berpendapat bahwa usulan ini dapat meminimalisir jumlah calon presiden, yang berpotensi mengurangi ruang konflik selama proses kampanye.
“Selain itu UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik untuk bersabar menunggu naskah akademik hingga draf revisi Undang-Undang Pemilu.
“Apapun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tambah Deddy.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa ia mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Masukan tersebut menyebutkan model presidential threshold yang baru adalah pasangan calon presiden minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Sabtu (19/9/2026).
Paloh menilai usulan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan tidak keberatan dengan masukan tersebut.
“Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.