Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan aturan demi kepentingan pribadi atau politik.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Komisi III DPR memberikan perhatian khusus terhadap kekhawatiran publik mengenai eksekusi RUU Perampasan Aset setelah disahkan.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, ada kekhawatiran bahwa perampasan aset dapat dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup. “Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini,” sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Komisi III DPR akan memastikan pelaksanaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pengawasan terhadap penegak hukum akan diperketat.
“Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” jelas Habiburokhman.
Terkait usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman menyatakan pihaknya masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di kejaksaan atau membentuk lembaga baru.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyinggung soal hasil tindak pidana yang telah dialihfungsikan menjadi fasilitas sosial, seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit. Hal ini menjawab pertanyaan yang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, meskipun aset tersebut disita, fungsinya sebagai fasilitas sosial bagi masyarakat akan tetap berjalan. Namun, dokumen kepemilikan akan atas nama negara.
“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” pungkas Habiburokhman.