Pabrik Liquid Vape Narkoba di Bandung Digerebek, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebuah laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dua orang yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) berinisial RGP (34) dan OBP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap kasus laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk liquid vape. “Kami ungkap kasus dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape,” kata Oliestha.

Operasi penggerebekan dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama berlokasi di Kecamatan Sukasari, Gang Bongkaran, pada 14 September 2026. Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan TKP kedua di daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu. “Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu,” ungkapnya.

Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Bandung menyita 400 buah cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu. Selain itu, disita pula beberapa plastik klip, cairan untuk mengoplos liquid, dan alat pemanas yang digunakan untuk meracik.

Modus operandi para pelaku adalah mencampur berbagai bahan kimia, termasuk narkotika golongan satu. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium, zat kimia tersebut positif mengandung MDMB-4EN-PINACA, sebuah zat kimia berbahaya yang menimbulkan adiksi berlebihan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. “Adapun modus operandinya kedua pelaku ini mencampur serangkaian barang-barang kimia yang termasuk di dalamnya adalah ada narkotika golongan satu, yang setelah kami laksanakan pengecekan laboratorium itu positif mengandung MDMB-4EN-PINACA. Di mana ini adalah sebuah zat kimia yang sangat berbahaya, di mana narkotika golongan satu yang menimbulkan adiksi yang berlebihan, kemudian secara kesehatan juga sangat berbahaya,” jelasnya.

Oliestha menambahkan bahwa narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape ini belum sempat dipasarkan oleh kedua tersangka. “Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan,” ujarnya.

Menurut Oliestha, harga jual per cartridge narkotika ini sangat fantastis. “Jadi setelah kami dalami, kami mintai keterangan kedua orang yang telah kami amankan, barang-barang tersebut rencananya akan dijual per buahnya ini, per cartridge ini senilai Rp3,5 juta,” tuturnya.

Dengan total 400 cartridge yang berhasil diamankan, estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1,5 miliar. “Sehingga estimasi dari seluruh yang berhasil kami amankan, yang sudah dalam bentuk cartridge saja, itu sekira Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Terkait asal-usul bahan baku, kedua tersangka mengaku mendapatkannya melalui toko daring. “Jadi hasil pemeriksaan, keterangan dari kedua orang yang telah kami amankan, produk ini dia dapatkan melalui toko online. Memang rekan-rekan melihat di toko online ini ada beberapa stimulan yang bisa dijual secara langsung. Namun setelah dipadukan itu baru menjadi barang-barang yang berbahaya, ya kaya alkohol, contohnya kan di internet juga ada. Kemudian etomidate juga sebenarnya penggunaannya untuk kesehatan juga memang boleh, tapi dengan batasan tertentu. Nah itulah yang kadang-kadang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” jelasnya.

Tinggalkan komentar