Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membeberkan bahwa proses negosiasi penyusunan Deklarasi BRICS di New Delhi, India, berlangsung sangat alot. Agenda tersebut mencakup sejumlah usulan dari pemerintah Indonesia, termasuk prinsip Bandung Spirit dan isu Palestina.
Staf Khusus Menteri Luar Negeri, Tri Tharyat, mengungkapkan bahwa penyusunan deklarasi tersebut melalui 10 putaran negosiasi. Para delegasi dari berbagai negara terlibat dalam perundingan yang bahkan berlangsung hingga dini hari.
“Persiapan deklarasi para pemimpin BRICS New Delhi ini memakan waktu sangat lama, 10 putaran ya. Kita begadang-begadang, sempat sampai jam 05.30 pagi, yang hari terakhir sampai 02.30 pagi, tapi belum disepakati semua sampai setengah jam sebelum pembukaan KTT,” ujar Tri dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Menurut Tri, alotnya perundingan tersebut disebabkan oleh berbagai dinamika antarnegara anggota BRICS. Salah satu contohnya adalah perselisihan yang sedang terjadi antara Iran dan Uni Emirat Arab (UEA).
“Seperti kita ketahui bersama, dua anggota keluarga kita di BRICS ini sedang berselisih ya, yaitu Iran dan UEA. Dan tentunya ini sekali lagi memberikan warna dan dinamika dalam perundingan di BRICS,” jelasnya.
Naskah deklarasi akhirnya berhasil disepakati dengan total 140 paragraf. Tri menegaskan bahwa masukan dari Indonesia tercermin dalam dokumen tersebut.
“Ada beberapa masukan Indonesia yang direfleksikan di dalam deklarasi ya. Pertama, untuk kali pertama bahwa Konferensi Bandung dan Bandung Spirit tercermin di dalam Deklarasi BRICS,” katanya.
“Lalu yang kedua, kita dorong kerja sama negara BRICS dalam bidang penanganan mineral kritis, lalu juga kerja sama dalam sustainable vegetable oils ya, energi terbarukan,” imbuhnya.
Selain itu, Indonesia juga mengusulkan isu kemerdekaan Palestina. Tri menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius.
“Kemudian juga kita masukkan satu perhatian yang sangat serius terhadap perluasan secara ilegal wilayah di Palestina, dan juga yang kita dorong serta disepakati oleh negara anggota lain adalah diberikan akses secara penuh bagi saudara-saudara kita di Palestina dalam menjalankan kewajiban beragama,” ungkap Tri.