Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai penyitaan ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan OTT oleh KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang totalnya mencapai Rp 106,3 miliar. Ia menegaskan bahwa jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan kegiatan OTT sebelumnya yang pernah dilakukan oleh KPK.
Penyitaan kali ini melampaui nilai sitaan dalam OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 45 miliar. Namun, Taufik mengingatkan bahwa KPK juga pernah menangani kasus dengan nominal kerugian negara yang jauh lebih besar, seperti kasus korupsi e-KTP dengan kerugian Rp 2,3 triliun, kasus LPEI dengan kerugian Rp 11,7 triliun, dan kasus-kasus lainnya.
Uang tunai senilai ratusan miliar rupiah tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK. Uang tersebut diperoleh penyidik dari sejumlah tersangka dan disimpan dalam koper serta kardus. Rinciannya meliputi pecahan mata uang rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), dan Ringgit Malaysia (RM).
Rincian uang yang disita dalam OTT tersebut adalah sebagai berikut:
- Uang tunai di rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
- Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta: Rp 896 juta.
- Uang tunai di rumah ZNM: Rp 8 juta.
- Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I: Rp 49,5 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.