Ombudsman Temukan Pungli dan Sewa Rumah di Lapas Cibinong, Kakanwil Jabar: Akan Didalami

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, angkat bicara mengenai temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu dan adanya rumah yang disewakan kepada narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan tersebut.

Menanggapi isu rumah yang disewakan, Yudi menyatakan bahwa tim akan mendalami hal tersebut. “Kalau masalah disewakan, nanti tim yang akan mendalami lebih lanjut. Saya tidak ingin menyampaikan hal yang sumir. Nanti hasil pendalaman tim akan dilaporkan kepada pimpinan dan pimpinan yang akan mengambil langkah,” jelas Yudi dalam sebuah acara pada Kamis (24/9/2026).

Terkait dugaan pungli Rp150 ribu yang dilaporkan pekan lalu, Yudi juga memastikan hal itu akan didalami. “Itu juga menjadi bagian yang kami dalami. Apapun masukan dan temuan, akan kami tindaklanjuti dan kami dalami. Kami akan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang paling mengetahui di Lapas Cibinong,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yudi menanggapi dugaan adanya akses mudah keluar masuk melalui perkebunan pohon bambu di sekitar lapas. Ia meyakinkan bahwa tidak ada jalan masuk maupun keluar dari Lapas Cibinong yang tidak diawasi.

“Saya yakinkan itu tidak ada (akses lewat pohon bambu). Saya salah satu saksi sejarah pembangunan Lapas Cibinong ini. Di belakang sana itu sudah Sungai Ciliwung, jadi sangat tidak mungkin. Di sana juga ada tembok pembatas dan beberapa pemakaman umum. Itu perlu dikonfirmasi lagi,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa kawasan rumah di dalam lapas tersebut tidak memiliki pagar pembatas permanen. Semak dan rumpun bambu di sekitarnya terhubung dengan perkampungan, sehingga berpotensi menjadi jalur keluar masuk tanpa pengawasan.

Tinggalkan komentar