Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek temuan Ombudsman RI yang menduga adanya fasilitas untuk warga binaan di area yang disebut lapas sebagai rumah dinas pegawai.
Setibanya di lokasi pada Jumat (25/6/2026) pagi, Agus dan Aris, didampingi awak media, menyusuri area menuju rumah dinas pegawai yang berjarak sekitar 100 meter dari parkiran. Area tersebut dipisahkan oleh pagar besi hitam berornamen kayu.
Saat tiba di depan rumah dinas kepala lapas, Aris sempat menanyakan kepemilikan rumah tersebut kepada Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. “Ini rumah siapa ini?” tanya Aris. “Ini rumah (dinas) kalapas, Pak,” jawab Wisnu.
Selanjutnya, rombongan menuju lokasi yang menjadi sorotan Ombudsman. “Oke, kita sekarang lihat tempat yang kemarin (menjadi temuan Ombudsman),” ujar Aris. Agus kemudian bertanya kepada Wisnu mengenai arah menuju rumah yang dicurigai. “Ke mana?” tanya Agus. “Lurus, Bapak,” jawab Wisnu.
Mereka kemudian memasuki salah satu dari delapan rumah berdinding putih dengan pagar hitam yang berderet di sisi kiri jalan. Rumah di ujung depan ini merupakan lokasi yang didatangi Ombudsman beberapa hari sebelumnya. Agus kembali menanyakan perihal penghuni rumah tersebut. “Ini ditempati pegawai?” tanya Agus kepada Kalapas. “Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu. Agus tampak kembali menanyakan hal yang sama dengan nada mendesak. “Ha?” cecar Agus. “Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu mengulang.
Aris kemudian memeriksa fasilitas di dalam rumah, termasuk unit AC. Kalapas menjelaskan bahwa rumah dinas pegawai memang dilengkapi AC, namun saat ini sedang dicopot karena rusak. “Ini AC dicopot atau belum dipasang?” tanya Aris. “Ada, Bapak,” ucap Wisnu. “Kenapa dicopot?” cecar Aris. “Rusak, Bapak,” jawab Wisnu.
Setelah meninjau rumah yang menjadi temuan Ombudsman, Agus dan Aris melanjutkan pemeriksaan ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Mereka meninjau bangunan yang berada di sebelah masjid, yang menurut Kalapas berfungsi sebagai tempat istirahat pekerja.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. “Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi pada Rabu (23/9).
Mashudi menambahkan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, juga merespons temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang disebut seperti rumah dengan fasilitas apartemen adalah rumah dinas jabatan di Lapas Kelas IIA Cibinong. “Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers, Kamis (24/9).
Yudi menyatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman. “Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” tegasnya.