Menteri Agus Andrianto Sidak Lapas Cibinong, Periksa Temuan Ombudsman soal Fasilitas Warga Binaan

Bogor – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan pengecekan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pengecekan ini menyusul temuan Ombudsman RI yang menduga adanya fasilitas untuk warga binaan di area yang disebut lapas sebagai rumah dinas pegawai.

Setibanya di lokasi pada Jumat (25/6/2026) pagi, Agus dan Aris langsung menuju area yang dimaksud, yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat parkir. Area tersebut dipisahkan oleh pagar besi hitam dengan ornamen kayu.

“Ayo teman-teman, silakan ikut cek,” ujar Agus kepada awak media yang turut serta dalam rombongan.

Sesampainya di depan rumah dinas kepala lapas, Aris sempat menanyakan kepemilikan rumah tersebut kepada Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu mengonfirmasi bahwa itu adalah rumah dinas kalapas.

Selanjutnya, perhatian beralih ke sejumlah rumah yang menjadi fokus temuan Ombudsman. Rumah-rumah tersebut berjarak puluhan meter dari rumah dinas kepala lapas dan terlihat berjejer dengan tembok putih serta pagar hitam.

Agus dan Aris kemudian memasuki salah satu rumah di ujung depan, yang merupakan lokasi sidak Ombudsman sebelumnya. Agus kembali menanyakan kepada Kalapas apakah rumah tersebut ditempati oleh pegawai.

“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu singkat. Agus tampak terkejut dengan jawaban tersebut, yang kemudian diulang oleh Wisnu.

Aris Marsudiyanto turut memeriksa fasilitas di dalam rumah tersebut, termasuk menanyakan perihal pendingin ruangan (AC). Wisnu menjelaskan bahwa AC ada namun sedang dicopot karena rusak.

Setelah memeriksa rumah yang menjadi temuan Ombudsman, rombongan melanjutkan pengecekan ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Agus Agus meninjau bangunan di sebelah masjid yang dijelaskan Kalapas sebagai tempat istirahat pekerja.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan akan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan akan diverifikasi secara menyeluruh. Ia juga menyatakan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal untuk menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan. “Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno sebelumnya telah menjelaskan bahwa bangunan yang disidak Ombudsman merupakan rumah dinas pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyebut lokasi tersebut adalah area asimilasi yang dulunya bernama SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) dan terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang memiliki Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan. Yudi menambahkan bahwa tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong dan akan menindak sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran.

Tinggalkan komentar