JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bangunan yang disorot karena fasilitasnya menyerupai apartemen ternyata merupakan rumah dinas para pejabat di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Yudi Suseno menyatakan bahwa lokasi yang didatangi Tim Ombudsman adalah area asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di area ini terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Rumah Jabatan. “Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” ujar Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Tim Kanwil Ditjenpas Jabar saat ini sedang mendalami lebih lanjut dinamika yang terjadi di Lapas Cibinong pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu. Yudi menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” jelasnya.
Tanggapan Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Koordinasi ini dilakukan untuk menyikapi temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah yang diduga digunakan oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Yusril mempersilakan media untuk meliput langsung temuan tersebut guna memastikan kebenarannya. “Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses ini untuk mengklarifikasi jenis fasilitas yang ditemukan oleh Ombudsman dan siapa saja yang menggunakannya. Yusril menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” tuturnya.
Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh. Tim ini akan mengevaluasi sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Ombudsman akan menjadi bahan penting untuk didalami secara objektif. “Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ungkap Mashudi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9).
Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan oleh Ombudsman di Lapas Cibinong. Ia juga menekankan prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Mengenai dugaan adanya fasilitas mewah, pihaknya akan segera mengecek fakta yang ada. Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas dipastikan akan mengambil tindakan.