Jakarta – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang telah memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso. Keputusan ini mengakhiri penantian panjang bagi narapidana kasus narkoba tersebut setelah ditahan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengetahui dan mengikuti perkembangan berita mengenai grasi tersebut. “Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangannya pada Minggu (26/9/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pengalihan tanggung jawab pembinaan narapidana ini merupakan konsekuensi dari perjanjian resiprokal antara Indonesia dan Filipina. Perjanjian ini berlaku dua arah, artinya jika ada narapidana warga negara Indonesia yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia. “Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” jelas Yusril.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah kedapatan membawa sekitar 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Eksekusi yang dijadwalkan pada tahun 2015 sempat tertunda atas permintaan Pemerintah Filipina, yang menginginkan Mary Jane menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Setelah melalui proses diplomatik yang panjang, Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut resmi ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab penuh atas pembinaan Mary Jane berada di tangan Pemerintah Filipina. Puncaknya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane pada 25 September 2026.