Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) segera membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan Ombudsman tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditjenpas. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan persnya, Rabu (23/9/2026).

Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman. “Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan menjadi penekanan Mashudi bagi seluruh warga binaan. Ia menyatakan akan mengecek fakta terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. “Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.

Terkait potensi pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti. “Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh informasi yang berkembang. Ini mencakup status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.

Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. Mashudi juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab. “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar