Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana badan, Hery juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 4,19 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2020. Jaksa meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jika Hery Susanto tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai amanah reformasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai Rp 4,8 miliar yang diberikan antara tahun 2013 hingga 2025. Suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa mengungkapkan, suap tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar membuat Laporan Hasil Ombudsman RI yang sesuai dengan keinginan pemberi suap.

Tinggalkan komentar