JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/9/2026) pagi. Kunjungan ini dilakukan menyusul adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Menteri Agus tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik telah lebih dulu tiba di Lapas Cibinong.
Setibanya di lokasi, Menteri Agus menyatakan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk mengecek langsung laporan yang diterima dari jajarannya, mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menyatakan akan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa setiap informasi dan temuan akan diverifikasi dan didalami secara menyeluruh.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi pada Rabu (23/9).
Mashudi menambahkan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan. “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Menanggapi temuan Ombudsman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menjelaskan bahwa bangunan yang disorot Tim Ombudsman, yang terlihat seperti rumah dengan fasilitas apartemen, sebenarnya adalah rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9).
Yudi menyatakan bahwa Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong pasca inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI pada Rabu (23/9). Ia memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, akan ada penindakan sesuai aturan. “Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” jelas Yudi.