Ombudsman dan Ditjenpas Buka Suara soal Isu ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong

Ombudsman RI angkat bicara mengenai isu yang menyebutkan Ferdy Sambo menempati ‘klaster mewah’ di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, Ombudsman menyatakan tidak dapat memastikan nama-nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo.

“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai,” ujar Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Syafrida menambahkan bahwa konfirmasi mengenai daftar warga binaan di Lapas Cibinong harus dilakukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihaknya tidak bisa mendapatkan dokumen terkait napi di lapas tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong,” ucapnya.

“Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud,” sambungnya.

Isu mengenai Ferdy Sambo ini sebelumnya juga telah dijawab oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno. Dalam jumpa pers di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Yudi menegaskan bahwa rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati oleh semua warga binaan, termasuk Ferdy Sambo dan narapidana lainnya yang tengah menjalani masa hukuman.

“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu,” kata Yudi.

Yudi memastikan tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada Ferdy Sambo maupun narapidana lainnya. Menurutnya, Ferdy Sambo tetap menempati sel yang sama dengan narapidana lainnya.

“Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya,” kata Yudi.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog Ricky Robby turut menambahkan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya.

“Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,” kata Ricky.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Mashudi menyatakan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Ombudsman di Lapas Cibinong.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mashudi menegaskan kembali prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan melakukan pengecekan terhadap fakta dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.

Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Mashudi menjelaskan bahwa tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.

Ditjenpas juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, jika diperlukan, menjadi dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. Pihaknya mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

Tinggalkan komentar