Ombudsman Temukan ‘Klaster Mewah’ di Lapas Cibinong, Menteri Imigrasi Ancam Sanksi Tegas

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah melakukan investigasi mendalam terkait temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas apabila hasil penyelidikan jajarannya mengkonfirmasi temuan Ombudsman tersebut.

Polemik ini mencuat setelah Ombudsman menemukan adanya ‘klaster mewah’ di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Pihak Lapas Cibinong sebelumnya mengklaim bahwa fasilitas tersebut merupakan rumah dinas bagi para pegawai. Menteri Agus menegaskan bahwa jika terbukti rumah dinas pegawai disalahgunakan sebagai fasilitas tambahan bagi narapidana, maka pejabat yang bertanggung jawab akan dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya.

“(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopot lah ya siapa yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Agus saat ditemui di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/9/2026). Ia menambahkan bahwa selama masa jabatannya, sejumlah oknum baik dari Imigrasi maupun Pemasyarakatan telah dijatuhi hukuman pidana. Tingkatan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

“Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannya lah,” imbuh dia. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, turut menjelaskan bahwa sanksi bagi oknum pegawai pemerintahan yang melanggar aturan bervariasi, mulai dari hukuman administrasi, pencopotan, hingga hukuman pidana.

“Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi),” jelas Aris. Sebelumnya, Menteri Agus dan Aris Marsudiyanto telah melakukan pengecekan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik. Menteri Agus tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB.

Saat berada di lokasi pada pukul 10.54 WIB, Menteri Agus dan Aris Marsudiyanto meninjau langsung rumah dinas pegawai yang disebut Ombudsman sebagai fasilitas mewah. Keduanya berjalan sekitar 100 meter dari area parkir menuju deretan delapan rumah berdinding putih dengan pagar hitam yang dipisahkan oleh pagar besi. Di sisi kanan depan terdapat rumah kepala lapas, sementara di sisi kiri jalan berdiri rumah dinas pegawai yang menjadi sorotan.

Menteri Agus sempat menanyakan kepada Kalapas Wisnu mengenai kepemilikan rumah tersebut. “Ini ditempati pegawai?” tanya Agus. Kalapas Wisnu menjawab, “Pegawai, Bapak.” Pertanyaan serupa juga dilontarkan Aris terkait fasilitas AC di salah satu rumah yang dikunjungi. Kalapas Wisnu menyatakan bahwa AC terpasang namun sedang dilepas karena rusak.

Menanggapi temuan Ombudsman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, mengklarifikasi bahwa bangunan yang dimaksud adalah rumah dinas pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9). Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong dan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan komentar