JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto meminta agar investigasi internal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, diselesaikan dalam waktu sepekan. Permintaan ini disampaikan saat Agus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut pada Jumat (25/9/2026).
Dalam sidak yang turut dihadiri Ketua Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Menteri Agus langsung menanyakan target waktu penyelesaian investigasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi. Awalnya Mashudi menyebutkan investigasi akan selesai dalam tiga hari, namun Agus menetapkan batas waktu maksimal sepekan.
“Pak Dirjen kapan target waktunya pemeriksaan, investigasi ini?” tanya Menteri Agus kepada Mashudi. “Tiga hari, Ndan (Komandan),” jawab Mashudi. “Oke, seminggu ya paling lama,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Menteri Agus mengarahkan agar hasil temuan investigasi ini juga dikoordinasikan dengan Ombudsman. “Pasti nanti akan kita koordinasikan. Saya ngomong sama Pak Dirjen, kalau perlu dari Ombudsman diundang saja, komunikasi di sini,” ujar Agus.
Menanggapi temuan Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas pegawai lapas sebagai fasilitas ekstra bagi narapidana, Aris Marsudiyanto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran berat. Menurutnya, rumah dinas seharusnya hanya diperuntukkan bagi pegawai.
“Itu kan tempat tinggal karyawan, kalau menurut saya itu hal yang biasa. Kalau untuk narapidana nggak boleh. Narapidana kan tinggalnya di dalam lapas, dalam sel, dalam blok. Kalau narapidana tinggal di luar blok, itu pelanggaran berat, itu tidak boleh. Pak Menteri juga sudah concern untuk hal-hal seperti itu,” jelas Aris.
Aris menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman, terutama terkait adanya minuman keras di rumah dinas tersebut. “Ini nanti akan kita tindaklanjuti dari hasil investigasi, apalagi miras. Mungkin misalnya ada narkoba, ada hal lain, ini kesempatan kita untuk bersih-bersih lapas seluruh Indonesia,” katanya.
Ia pun mendukung penuh tenggat waktu yang diberikan Menteri Agus. Menurutnya, semakin cepat hasil investigasi dirampungkan dan disampaikan kepada publik, maka akan semakin baik. “Pasti as soon as possible, lebih cepat lebih bagus (hasil investigasi disampaikan ke masyarakat). Investigasi harus ada hasilnya. Kalau nggak ada, berarti nggak kerja, nggak boleh,” pungkas Aris.