MK Perintahkan Desain Ulang Tugas Bakamla, UU Kelautan Dikabulkan Sebagian

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini mengamanatkan adanya desain ulang atau penataan ulang terhadap tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan gugatan nomor 180/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian. Hal ini berdampak pada pasal-pasal terkait Bakamla dalam UU Kelautan.

MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan, belum dilakukan desain ulang terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika penataan ulang tidak dilakukan dalam tenggang waktu tersebut, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam putusan MK tersebut adalah:

  • Pasal 59 ayat 3, yang mengatur pembentukan Bakamla dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi.
  • Pasal 61, yang menetapkan tugas Bakamla melakukan patroli keamanan dan keselamatan.
  • Pasal 62, yang merinci fungsi Bakamla meliputi penyusunan kebijakan, sistem peringatan dini, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, sinergi patroli, dukungan teknis, bantuan pencarian dan pertolongan, serta tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
  • Pasal 63 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk melakukan pengejaran seketika, memeriksa, menangkap, membawa kapal, serta mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan.

Dalam pertimbangannya, MK mengidentifikasi adanya tumpang tindih dan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla dalam UU Kelautan. MK menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak hanya mengatur aspek koordinatif, tetapi juga memberikan fungsi penegakan hukum yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah.

Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum, seperti memberhentikan, memeriksa, hingga menangkap kapal, merupakan tindakan yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum melalui proses hukum yang sesuai (due process of law). Oleh karena itu, MK menekankan perlunya penataan ulang yang jelas mengenai sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada Bakamla, baik melalui undang-undang tersendiri maupun dalam revisi UU Kelautan.

Tinggalkan komentar