Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.
Kedua pria yang masing-masing berinisial YN (39) dan RF (39) diamankan di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro, jaringan narkotika ini diduga memiliki kaitan dengan wilayah Riau.
“Diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta Depok,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026.
Penangkapan berawal dari adanya informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Tim kepolisian kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan YN dan RF di kamar hotel.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Selain itu, disita pula 300 butir pil warna pink berlogo Keroppi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram, serbuk warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil warna pink dengan berat bruto 8,18 gram.
Polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan dua unit telepon seluler. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah kos di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta, yang merupakan tempat tinggal YN.
Di lokasi kos tersebut, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,35 gram, serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 410 gram.
Wisnu menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh bandar. “Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pasal 20 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan narkoba. “Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” ujar Reynold.