Izin 26 Perusahaan Dibekukan Akibat Kasus Karhutla

JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melaporkan perkembangan terkini mengenai penanganan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga kini, tercatat sebanyak 26 perusahaan telah dicabut izin usahanya.

“Di Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan) kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya,” ujar Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam proses hukum yang dijalani, perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana,” jelas Raja Juli.

Lebih lanjut, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah menangani total 46 kasus yang berkaitan dengan Karhutla. Beberapa kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar