Empat Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Permanen oleh BGN Akibat Pelanggaran Keamanan Pangan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup permanen empat satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Keputusan ini diambil karena keempat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terbukti melanggar aturan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

Penutupan permanen ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Kepala BGN. Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, yang mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan, riwayat kejadian yang terjadi, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangannya.

Keempat SPPG yang kini dihentikan operasionalnya secara permanen meliputi:

  • SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Penutupan dilakukan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
  • SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Penutupannya tercantum dalam SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
  • SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Penutupan permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
  • SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026 menjadi dasar penutupannya.

Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang memadai. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut Sumedana.

Ketut merinci, penutupan permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait. Ia menekankan betapa pentingnya aspek keamanan dalam setiap operasional.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya lebih lanjut.

Tinggalkan komentar