Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menyoroti lemahnya penelusuran aset hasil korupsi di Indonesia. Hal ini diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin (21/9/2026).
Erry menjelaskan bahwa kerangka hukum untuk pemulihan aset di Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai, dengan banyaknya aturan yang mencakup instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Namun, ia menilai adanya pandangan yang kurang tepat mengenai hasil tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.
“Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Erry dalam rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta.
Padahal, menurutnya, korupsi adalah tindakan pengambilan keuntungan pribadi secara tidak sah. Kerugian negara yang timbul merupakan ekses atau akibat dari perbuatan tersebut, bukan tujuan utamanya.
“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” jelas Erry.
Kesalahpahaman ini, lanjut Erry, menyebabkan penegak hukum tidak fokus pada pencarian hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan pada besaran kerugian negara. Hal ini berujung pada melemahnya teknik-teknik penelusuran aset hasil kejahatan.
“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan,” ucapnya.
Ia menambahkan, seolah-olah sudah cukup dengan mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan penegakan hukum untuk itu cukup mengandalkan auditor, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).