Hakim Heran Eks Dirjen Haji “Bisa Jadi” di Sidang Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat merasa heran dengan jawaban mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keheranan hakim muncul ketika Hilman Latief menjawab ‘bisa jadi’ saat ditanyai mengenai keterlibatannya dalam suatu peristiwa.

Sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2026) tersebut berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai sebuah foto yang menunjukkan Hilman Latief bersama mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, serta sejumlah pejabat Kemenag lainnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan yang terekam dalam foto tersebut ada pembahasan mengenai Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023. Saksi Hilman awalnya menyatakan ragu untuk membicarakan hal tersebut.

Jaksa kemudian membacakan keterangan Hilman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyatakan bahwa pada 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat, terjadi pertemuan antara dirinya, Rizky Fisa, Gus Alex, Selamat, dan Syarif dari OKH. Dalam pertemuan itu, Rizky Fisa mengingatkan Hilman untuk menandatangani secara elektronik (TTE) Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023. Keterangan tersebut juga menjelaskan bahwa peraturan itu mengatur pengisian kuota haji khusus oleh jemaah khusus yang terdaftar di Siskohat berdasarkan usulan PIHK, dan memungkinkan PIHK memberangkatkan jemaah T0/TX.

Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Hilman mengonfirmasi bahwa Rizky Fisa memang mengingatkan untuk menandatangani. Namun, saat ditanya apakah ada pembahasan detail mengenai hal itu, Hilman kembali menyatakan ragu dan merasa tidak mungkin membahas sesuatu secara detail.

Jaksa kembali menegaskan, “Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?” Saksi Hilman kemudian menjawab, “Bisa jadi.”

Jawaban ‘bisa jadi’ inilah yang memicu pertanyaan lebih lanjut dari hakim. Hakim meminta Hilman untuk menjelaskan maksud dari jawabannya tersebut.

“Kenapa kok bisa jadi, Pak?” tanya hakim. Hilman menjawab, “Karena saya tidak, tidak yakin, Bu.” Hakim kemudian mendesak Hilman untuk mengingat kembali peristiwa tersebut, mengingat keterangan yang tertulis di BAP sangat panjang dan detail, bahkan mencakup alasan filosofis dan asas keadilan.

Hilman berulang kali menyatakan ragu mengenai momen spesifik tersebut, meskipun ia mengakui ingat peristiwa pertemuan itu. Ia juga menyatakan bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia menyampaikan keraguannya jika pembahasannya sedalam itu, namun tidak yakin apakah ada atau tidaknya peristiwa tersebut.

Hakim kembali mengklarifikasi, “Ini bukan pembahasan, tapi pernyataan Bapak. Ini kan ada Bapak menyampaikan seperti ini, ada nggak Bapak menyampaikan seperti itu berkaitan bahwa diingatkan ini Kepdirjen-nya belum ditandatangani? Nah, terus berkaitan dengan apa-apa saja yang ada di sana, Bapak ada nggak menjelaskan soal ini?” Saksi Hilman menjawab, “Saya lupa, Bu, tentang ini.”

Hakim kemudian meminta Hilman maju ke meja hakim dan menunjukkan paraf dalam BAP. Hilman membenarkan bahwa paraf tersebut adalah miliknya. Merasa bingung dengan keterangan saksi yang tidak konsisten, hakim berkelakar bahwa penyidik mungkin ‘halu’ atau mengarang keterangan tersebut.

“Tapi intinya, Bapak pernah nggak menyampaikan, masa bisa disusun, Bapak pernah ngomong kayak gini nggak? gitu aja, dijawab aja?” tanya hakim. Saksi Hilman menjawab, “Kayaknya tidak ada, Bu.” Hakim lalu mempersilakan saksi kembali duduk dan kembali melontarkan pertanyaan retoris mengenai kemungkinan keterangan yang dibuat-buat oleh penyidik.

Sebagai informasi, terdakwa dalam perkara ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Isfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 terkait pembagian kuota haji tambahan semasa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Tinggalkan komentar