JAKARTA – Empat terdakwa dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 telah divonis masing-masing enam tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2026. Keempat terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini adalah Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2011-2017); Intan Apriadi, mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI (2007-2016); Gamaginta, mantan Kadep Syariah 1 LPEI (2017-2018); dan Komaruzzaman, mantan Kadep Pembiayaan Syariah II LPEI (2011-2016).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Majelis hakim menyatakan bahwa pembiayaan fasilitas ekspor yang dilakukan telah memperkaya PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembiayaan ekspor tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa telah memenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” tutur hakim.
Hakim menjelaskan pertimbangan yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis meliputi fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa para terdakwa, selaku pengusul, tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Para terdakwa juga terbukti tidak memastikan validitas dan luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok, dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu dicatat bahwa kasus LPEI ini merupakan perkara yang berbeda dari yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.