Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini sebelumnya dilaporkan oleh Ombudsman Republik Indonesia setelah melakukan peninjauan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. “Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati fungsi pengawasan yang telah dijalankan oleh Ombudsman RI. Ia menambahkan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi, namun seluruh informasi harus diverifikasi secara utuh untuk memastikan kesimpulan yang diambil didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.

Prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan menjadi penekanan utama Ditjenpas. “Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” jelas Mashudi.

Menyoal kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam pelanggaran, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menemukan bukti. “Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim investigasi Ditjenpas akan memverifikasi seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Mashudi menekankan bahwa semua aspek harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku agar hasil pemeriksaan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong jika diperlukan. Ditjenpas juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab. “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkas Mashudi.

Tinggalkan komentar