Pemerintah telah resmi menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional untuk tahun 2027. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026). Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujar Pratikno.
Pratikno menambahkan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya terkait ritual keagamaan pada hari-hari besar. Pertimbangan lain mencakup posisi libur terhadap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), serta momen-momen penting seperti mudik Lebaran.