Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya diskusi yang berlangsung di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Baleg Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg lainnya seperti Iman Sukri dan Sturman Panjaitan. Pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dasco menyatakan bahwa rapat Panja RUU Reforma Agraria dibuka untuk publik. “Perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Pimpinan dan anggota Baleg, wakil pemerintah, serta hadirin berbahagia rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 11.30 WIB karena setelah rapat ini akan dilanjutkan kembali rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan,” ujar Dasco saat membuka pertemuan.
Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. Dalam kesempatan tersebut, Sturman menyampaikan harapannya agar RUU ini dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Ia juga menjelaskan beberapa poin penyesuaian, termasuk perubahan pada ketentuan umum di pasal 1 ayat (1) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria. Perubahan ini mencakup penghapusan kata ‘permukaan’ dalam definisi agraria.
Sturman menambahkan, definisi Reforma Agraria dalam pasal 1 angka (2) diartikan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria, terutama tanah, agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini akan diwujudkan melalui penataan aset dan penataan akses demi kemakmuran rakyat.