Konflik agraria yang tak kunjung usai, upaya pemulihan hak atas tanah, ketimpangan dalam penguasaan lahan, serta masalah koordinasi antarlembaga menjadi isu-isu krusial yang ingin diatasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. RUU ini dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah berhasil merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian. Hasil rumusan ini kemudian dibawa dalam rapat pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Proses pembahasan ini berjalan secara intensif dengan tetap membuka kesempatan bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman.
Hasil dari pembahasan tersebut telah dirumuskan ke dalam 14 bab yang terdiri dari 53 pasal. Cakupan materi dalam RUU ini meliputi penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nyoman Parta, turut menekankan pentingnya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik khusus.
Mewakili pemerintah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berharap RUU ini dapat memberikan formula yang lebih jelas sehingga proses penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat.
Setelah seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan mereka, Dasco kemudian membawa forum rapat untuk mengambil keputusan. Seluruh peserta yang hadir menyetujui agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II.
Kesepakatan ini menandai penutupan pembahasan tingkat I dan membawa RUU tersebut ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahap selanjutnya akan menjadi penentu landasan hukum bagi mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, serta penataan penguasaan tanah yang telah dirumuskan oleh DPR bersama pemerintah.