Kemendagri Pacu Pemda Percepat Sertifikasi Halal Jelang Tenggat Oktober 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakselerasi implementasi kewajiban sertifikasi produk halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menginstruksikan pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengambil inisiatif strategis. Inisiatif tersebut mencakup pelaksanaan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Wiyagus menyampaikan hal tersebut saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Selain sosialisasi, pemda juga diimbau untuk mendorong pelaku usaha agar segera mengajukan sertifikasi halal bagi produk mereka.

Dukungan konkret dapat berupa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah. “Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Wiyagus.

Meskipun urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, Pemda memegang peranan krusial dalam mengawal kebijakan wajib halal. Kemendagri sendiri akan fokus pada pembinaan dan pengawasan umum terhadap Pemda. “Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” jelasnya.

Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang melindungi 14.328.755 produk di seluruh Indonesia. Jawa Barat memimpin dengan sekitar 1,1 juta sertifikat, diikuti Jawa Tengah dengan 806 ribu, dan Jawa Timur dengan 690 ribu sertifikat.

Namun, beberapa daerah masih menunjukkan kesenjangan capaian sertifikasi. Kalimantan Barat, misalnya, baru memiliki 22.605 sertifikat yang mencakup 132.406 produk. Wiyagus menekankan pentingnya perhatian bersama untuk mengatasi disparitas ini agar implementasi kewajiban halal dapat merata di seluruh wilayah.

Untuk mendukung upaya ini, Kemendagri siap memfasilitasi Pemda dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK Pratikno, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, serta Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus.

Tinggalkan komentar