Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini menjadi panduan penting bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta, dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.

SKB tersebut ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa jumlah hari libur nasional pada tahun 2027 adalah 18 hari, yang mayoritas diperuntukkan bagi perayaan keagamaan. Sementara itu, jumlah cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujar Pratikno.

Keputusan bersama ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kelancaran pelaksanaan ibadah keagamaan, penempatan hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan untuk memfasilitasi masyarakat, serta momentum mudik lebaran. Pelaksanaan cuti bersama secara umum berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

Berikut adalah rincian tanggal merah hari libur nasional sepanjang tahun 2027:

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10 dan 11 Maret (Rabu dan Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Sementara itu, daftar tanggal cuti bersama tahun 2027 yang telah disepakati oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  • 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret (Kamis): Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa): Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
  • 19 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Link Download Dokumen SKB 3 Menteri

Dokumen resmi SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Penerbitan dokumen ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja pada instansi pemerintah maupun swasta.

Masyarakat yang ingin mengunduh salinan resmi dokumen SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 dapat mengaksesnya melalui portal resmi Kemenko PMK. Dokumen ini tersedia dalam format PDF.

Dengan dikeluarkannya penetapan kalender tanggal merah ini, masyarakat dan instansi terkait dapat mulai merencanakan berbagai kegiatan tahunan secara lebih teratur. Pemantauan terhadap pembaruan informasi resmi dari pemerintah terkait penyesuaian jadwal operasional dan jam kerja sepanjang tahun 2027 tetap disarankan.

Tinggalkan komentar