Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurusnya Lengkap dengan Syarat

Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan fundamental yang mencatat peristiwa kelahiran dan menjadi bukti identitas hukum seseorang. Pentingnya dokumen ini tidak hanya terbatas pada bayi yang baru lahir, tetapi juga berlaku bagi warga lanjut usia (lansia) yang belum memilikinya.

Bagi lansia yang belum memiliki akta kelahiran, proses pengurusannya tetap dimungkinkan. Panduan dan persyaratan mengurus dokumen kependudukan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Lansia

Ketentuan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya sama bagi semua penduduk, termasuk lansia yang belum memiliki dokumen tersebut. “Persyaratannya sama, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang baru mengurus akta kelahiran,” ujar Armansyah, Wakil Ketua Tim Teknis Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Secara umum, warga perlu mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Namun, dalam kondisi tertentu, lansia mungkin menghadapi kendala karena dokumen-dokumen tersebut tidak lagi tersedia. Situasi seperti orang tua yang telah meninggal dunia, hilangnya buku nikah, atau tidak tersedianya surat keterangan kelahiran dapat diatasi. Dalam kasus ini, dokumen yang tidak lengkap dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme administrasi yang disediakan oleh Dukcapil memungkinkan pemrosesan kendala kelengkapan dokumen lama.

Lokasi Pengurusan Akta Kelahiran

Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan alamat domisili penduduk, yang berarti tidak harus mengurus di daerah tempat kelahiran. “Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Bisa diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” jelas Armansyah.

Ketentuan ini memungkinkan lansia yang lahir di daerah lain untuk tetap mengajukan pencatatan kelahiran di daerah tempat tinggal mereka saat ini. Warga hanya perlu mengikuti persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

Pentingnya Pencatatan Kelahiran

Armansyah menekankan bahwa kendala ketersediaan dokumen lama tidak seharusnya menjadi alasan bagi warga untuk mengabaikan pencatatan kelahiran. Masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memastikan peristiwa kelahiran mereka tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Bagi lansia yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran, proses pengurusan dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Dukcapil sesuai domisili. Kelengkapan dokumen yang mungkin tidak tersedia dapat disesuaikan melalui mekanisme yang berlaku di instansi tersebut.

Tinggalkan komentar